Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban TKDN Mobil Listrik di Indonesia Mundur, Ini Kata Toyota

Kompas.com - 07/08/2023, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI berencana memundurkan kewajiban perusahaan otomotif di Indonesia untuk menggunakan komponen lokal sampai 60 persen dalam produksi mobil listrik pada 2024 mendatang.

Dikatakan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, kewajiban yang mencangkup penundaan aturan wajib untuk memakai 60 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) itu akan menjadi 2026.

Terkait wacana itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menanggapinya secara positif. Sebab kebijakan terkait bisa meningkatkan kesiapan industri untuk menuju era kendaraan listrik nasional.

Baca juga: Materi Ujian Praktik SIM C Berubah, Pemohon Bisa Latihan di Satpas

Ekspor perdana Kijang Innova Zenix di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Plant 3, Karawang, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FARIDA Ekspor perdana Kijang Innova Zenix di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Plant 3, Karawang, Jawa Barat.

"Adanya kesempatan ini harusnya bisa digunakan untuk para pelaku industri untuk bisa mengembangkan market sejalan dengan pasar, seraya menyiapkan diri untuk meningkatkan lokalisasi ataupun TKDN," katanya kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

"Sejalan dengan hal ini kami melihat bahwa kebijakan itu memberikan kesempatan untuk pengembangan demand yang lebih besar di awal sehingga pada saat sampai ke 2026 mungkin saja industrinya sudah lebih matang di segala aspek," lanjut Anton.

Adapun mengenai dampak popularitas mobil hybrid pada pemunduran penetapan TKDN itu, disebut tidak akan berpengaruh. Bagaimapun juga, setiap model ataupun teknologi pada kendaraan bermotor memiliki pasarnya masing-masing.

"Kami melihat seharusnya masing masing teknologi akan saling melengkapi pilihan sesuai kebutuhan ya, adanya hybrid, plug-in hybrid maupun BEV dengan kelebihan masing masing bisa membuat konsumen memilih dengan tepat model mobilitas elektrifikasi mereka," tambah dia.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Hanya 2 Hari karena Server Down, Warganet Protes

Toyota C-HR Hybrid 2022KOMPAS.com/ADITYO WISNU Toyota C-HR Hybrid 2022

Diketahui TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau