Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Heroik Manusia Silver Bantu Ambulans Melintas di Tengah Kemacetan

Kompas.com - 02/06/2023, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi manusia silver membantu untuk membuka jalan mobil ambulans yang hendak melintas.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @depokterkini, Jumat (2/6/2023). Dalam tayangan itu, terlihat aksi sigap seorang pemuda dengan tampilan serba silver menyingkirkan beberapa water barrier di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Setelah water barrier itu disingkarkan, perlahan ambulans pun bisa melintasi jalan yang terpantau cukup ramai.

Aksi manusia silver itupun mendapat pujian dari beberapa warganet lewat kolom komentar.

Baca juga: Libur Waisak, Car Free Day Jakarta Minggu Ini Ditiadakan

Manusia silver ini peka akan keadaan, semoga sehat selalu dan kelak suatu saat nanti jadi orang yang sukses dan bermanfaat buat banyak orang lain,” tulis komentar @dimas.p000.

Respect sama Bro Silverman,” tulis akun @moh_rzy.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DEPOK TERKINI (@depokterkini)

Soal ambulans, memang sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134, termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Terdapat tujuh kendaraan yang masuk pada daftar tersebut dan ambulans berada di posisi kedua, setelah damkar. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca juga: Simak Lokasi Shuttle Bus Menuju Sirkuit Formula E Jakarta 2023

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau