Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 17:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Membeli truk seken kini menjadi hal yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Apalagi, saat ini ada berbagai layanan jual beli truk bekas dengan kualitas dan harga yang bersahabat.

Namun, bagi yang baru pertama kali ingin membeli truk seken, alangkah baiknya untuk mengetahui beberapa informasi dasar mengenai truk tersebut. Dengan begitu, pembeli akan mendapatkan unit dengan kondisi yang sesuai dengan uang yang dikeluarkan.

Pengelola Kudus Motor, Yudith Defian menyarankan, bagi yang ingin membeli truk seken namun masih memikirkan budget sebaiknya pilih pelat kuning.

Baca juga: Ini 5 Lokasi Kantong Parkir Penonton Formula E Jakarta

“Truk itu ada yang pelat kuning atau pelat hitam. Truk dengan pelat kuning punya harga pasaran yang lebih murah,” kata Yudith kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2023).

Yudith menjelaskan, truk dengan plat nomor kuning dengan tulisan hitam biasanya pemilik sebelumnya adalah sebuah PT atau perusahaan yang memiliki armada lebih dari 5 unit.

Sementara itu, truk dengan pelat nomor hitam dengan tulisan putih itu sebelumnya adalah kendaraan milik perseorangan atau pribadi.

Truk truk engkel boks Mitsubishi Fuso Colt Diesel seken dengan pelat nomor hitam milik Kudus Motor, Bogor KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Truk truk engkel boks Mitsubishi Fuso Colt Diesel seken dengan pelat nomor hitam milik Kudus Motor, Bogor

Terkait mengapa harga truk pelat kuning lebih murah lantaran harga jual dari tangan sebelumnya (PT atau perusahaan) kerap lebih murah.

Apalagi, truk seken bekas PT biaya di jual lebih dari satu unit yang mana akan diberikan diskon dari pemilik sebelumnya.

Baca juga: Ini 5 Lokasi Kantong Parkir Penonton Formula E Jakarta

Sebaliknya, truk seken dengan pelat nomor hitam lebih mahal ditawarkan oleh pemilik sebelumnya. Sehingga saat dijual kembali akan menjadi lebih mahal. Keuntungan lainnya, pajak truk seken dengan pelat kuning lebih murah dari pelat hitam.

“Truk pelat kuning itu biasanya kita dapatkan dari lelang perusahaan. Nantinya pembeli akan mendapatkan surat pelepasan hak (SPH) dari PT, BPKB, blangko dan faktur dan. Kalau milik perorangan hanya diberikan KTP pemilik sebelumnya, blangko, faktur dan BPKB. Nah pajak kendaraan perorangan itu lebih mahal dari kendaraan dengan pelat kuning,” kata Yudith.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com