Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subisidi Kendaraan Listrik Masih Lambat, Pemerintah Akan Evaluasi

Kompas.com - 17/05/2023, 14:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Indonesia (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa, saat ini realisasi pemanfaatan subisi atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraaan bermotor listrik masih begerak lambat.

Oleh karena itu, pemerintah RI melalui Kementerian terkait mulai melakukan evaluasi supaya kebijakan tersebut tepat guna sesuai yang diharapkan untuk bisa mempercepat ekosistem elektrifikasi.

"Kemarin kami diskusi mengenai subsidi atau insentif pembelian kendaraan listrik. Karena saat ini perkembangannya minim. Jadi kami evaluasi sekarang," katanya saat membuka pameran PEVS 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Toyota Terus Lobi Pemerintah, Ingin Mobil Hybrid Dapat Subsidi

Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya di SPKLU Shell Recharge di Mal Pacific PlaceKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi daya di SPKLU Shell Recharge di Mal Pacific Place

"Kita rapatkan, apa yang jadi masalah. Di mana yang kurang tepat. Harapan kita kan kebijakan tersebut betul-betul berjalan sesuai yang siharapkan, tapi ini masih berjalan lambat," lanjut Moeldoko.

Menurut Ketua Umum dari Perikindo ini memperkirakan, salah satunya mungkin karena pemberian subsidi dibatasi pada golongan masyarakat tertentu saja.

Faktor lain yang bisa jadi penghambatnya, karena skema yang diterapkan kurang pas dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Toyota Tegaskan Yaris Cross Bukan Pengganti Rush di Indonesia

"Evaluasi ini dibuat berdasarkan aplikasi. Jadi ketika orang ingin membeli, kan ada aplikasinya. Makanya kita respons, kok kita sudah berikan bantuan tapi tidak direspon baik oleh masyarakat. Pasti ada yang salah nih," kata Moeldoko.

"Saat ini masih 106 (konsumen) yang masuk aplikasi. Makanya dari pemerintah langsung memberikan respons (melalui evaluasi)," lanjutnya.

Diketahui, anturan pembelian kendaraan listrik telah diumumkan pemerintah sejak awal Maret 2023. Pemberian subsidi untuk motor listrik berjalan mulai 20 Maret 2023, kemudian insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.

Lebih jauh, khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, konsumennya bukan untuk ritel tapi khusus.

Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com