Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subisidi Kendaraan Listrik Masih Lambat, Pemerintah Akan Evaluasi

Kompas.com - 17/05/2023, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Indonesia (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa, saat ini realisasi pemanfaatan subisi atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraaan bermotor listrik masih begerak lambat.

Oleh karena itu, pemerintah RI melalui Kementerian terkait mulai melakukan evaluasi supaya kebijakan tersebut tepat guna sesuai yang diharapkan untuk bisa mempercepat ekosistem elektrifikasi.

"Kemarin kami diskusi mengenai subsidi atau insentif pembelian kendaraan listrik. Karena saat ini perkembangannya minim. Jadi kami evaluasi sekarang," katanya saat membuka pameran PEVS 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Toyota Terus Lobi Pemerintah, Ingin Mobil Hybrid Dapat Subsidi

"Kita rapatkan, apa yang jadi masalah. Di mana yang kurang tepat. Harapan kita kan kebijakan tersebut betul-betul berjalan sesuai yang siharapkan, tapi ini masih berjalan lambat," lanjut Moeldoko.

Menurut Ketua Umum dari Perikindo ini memperkirakan, salah satunya mungkin karena pemberian subsidi dibatasi pada golongan masyarakat tertentu saja.

Faktor lain yang bisa jadi penghambatnya, karena skema yang diterapkan kurang pas dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Toyota Tegaskan Yaris Cross Bukan Pengganti Rush di Indonesia

"Evaluasi ini dibuat berdasarkan aplikasi. Jadi ketika orang ingin membeli, kan ada aplikasinya. Makanya kita respons, kok kita sudah berikan bantuan tapi tidak direspon baik oleh masyarakat. Pasti ada yang salah nih," kata Moeldoko.

"Saat ini masih 106 (konsumen) yang masuk aplikasi. Makanya dari pemerintah langsung memberikan respons (melalui evaluasi)," lanjutnya.

Diketahui, anturan pembelian kendaraan listrik telah diumumkan pemerintah sejak awal Maret 2023. Pemberian subsidi untuk motor listrik berjalan mulai 20 Maret 2023, kemudian insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

Lebih jauh, khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Namun, konsumennya bukan untuk ritel tapi khusus.

Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas. Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau mau cepat penetrasinya, kasih subsidi juga untuk golongan menengah dan atas, yg jelas punya daya beli, cash pula


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau