Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah terjadinya kemacetan luar biasa di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ini sudah diberlakukan sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dikutip dari info yang terdapat pada unggahan di media sosial Instagram @tmcpolresbogor, ganjil genap diberlakukan lebih panjang dibanding biasanya, yakni lima hari.

Jadi, mulai Rabu (17/5/2023) hingga Minggu (21/5/2023), jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Untuk itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang ingin ke kawasan Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/17/152018815/ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke