JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pada akhir pekan ini.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi di sepanjang Jalan Raya Puncak.
“Long weekend di 28, 29, 30 April, dan 1 Mei itu kami tetap terapkan ganjil genap,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian, dilansir dari NTMC Polri (28/4/2023).
Baca juga: Mengekor di Belakang Bus, Wajib Paham Kode Lampu Sein
“Karena di hari Jumat, Sabtu adalah weekend, kemudian tanggal 1 Mei libur nasional (Hari Buruh),” kata dia.
Seperti diketahui, penerapan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, di mana pemberlakukan ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan pada satu hari menjelang weekend dan libur nasional.
“Sistem ganjil genap di Kawasan Puncak ini berisifat situasional,” ucap Ardian.
Baca juga: Bentrok dengan Formula 1, Jadwal MotoGP Spanyol 2023 Diundur
Bahkan, jika di hari ini terjadi peningkatan arus lalu lintas yang signifikan, maka polisi akan berlakukan sistem one way baik dari arah Jakarta menuju Puncak atau sebaliknya.
“Situasional melihat situasi arus yang akan menuju Puncak. Apabila memang pemeriksaan ganjil genap sudah dilaksanakan namun arusnya datangnya meriah maka rekayasa one way kami terapkan ke atas untuk pagi dan ke bawah di siang hari,” kata Ardian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.