Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Kompas.com - 16/05/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan tilang manual untuk menindak pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas. Kendati demikian, hal ini tidak lantas menghilangkan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang luput dari pantauan ETLE.

“Ada beberapa ruas jalan yang memang belum ter-cover oleh ETLE. Selain itu, faktor kepadatan arus lalu lintas juga menjadi batasan tilang elektronik,” ucapnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Dia menegaskan, tilang manual akan menjadi support bagi tilang elektronik. Di saat yang sama, pengembangan teknologi ETLE akan terus dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Selis Mau Luncurkan Motor Listrik Baru di PEVS 2023

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Beberapa jenis pelanggaran yang cukup menyulitkan ETLE lebih mengarah kepada sikap pengendara saat menggunakan jalan yang ugal-ugalan dan membahayakan.

“Saat situasi arus jalan yang padat, kamera ETLE tentu memiliki keterbatasan dalam memantau pengendara dengan sikap mengemudi yang membahayakan. Itulah sebabnya, perlu dilakukan pantauan langsung oleh anggota (polisi),” ucapnya.

Latif menambahkan, kembalinya tilang manual juga dirasa mampu memberikan edukasi yang jauh lebih baik kepada masyarakat karena adanya kontak secara langsung antara anggota dengan pengendara.

“Tentunya proses ini (tilang manual) akan berjalan sesuai aturan dan pengawasan dari pusat untuk memastikan anggota-anggota menjalankan tugasnya dan mencegah terjadinya overlapping,” kata dia.

Baca juga: Siap-siap, Hyundai Akan Perkenalkan SUV EV Tahun Depan

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023). Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.Dok. Satlantas Kota Tangerang Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023). Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, pemberlakuan kembali tilang manual dirasa akan lebih menertibkan lalu lintas dan meminimalisir jumlah pengendara yang tidak taat aturan.

Hal itu berkaitan pula dengan peningkatan edukasi masyarakat saat berkendara, yang menurut Sony, masih harus lebih ditingkatkan lagi.

“Bicara soal etika dan sikap saat berkendara, masyarakat harus lebih banyak belajar dan diedukasi, karena hal itu sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ucap dia.

Dengan adanya tilang manual, Sony berharap para pengguna jalan akan jauh lebih bijak dan bertanggung jawab saat berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com