Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Tergelincir Saat Melewati Speed Trap di Nganjuk

Kompas.com - 13/05/2023, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor terjatuh saat melintasi speed trap di Jalan A Yani, Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jawatimurterkini, Jumat (12/5/2023), memperlihatkan sejumlah roda empat melintasi speed trap tersebut. Tak berselang lama, pengendara motor yang menggunakan helm merah terjatuh saat melintasi marka pembatas kecepatan itu.

“Marka Kejut berbahaya untuk Pengendara? Saat ini Jl. A. Yani, Kota Nganjuk sudah dipasang marka kejut, guna meminimalisir Balapan Liar yang melintas jalan ini. Harus ekstra hati-hati & mengurangi kecepatan,” tulis postingan tersebut.

Baca juga: Mengenali Bekas Tetesan Cairan di Garasi Mobil

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/5/2023), Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat mengatakan, marak pembatas kecepatan di Jalan A Yani, Nganjuk, tersebut dipasang oleh Dinas Perhubungan.

Adapun untuk pemasangan speed trap di lokasi tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor. Mulai dari tingginya angka kecelakaan, banyaknya pelanggar batas kecepatan, melawan arus, hingga lokasi tersebut kerap dipakai untuk balap liar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAWA TIMUR TERKINI (@jawatimurterkini)

“Maraknya aksi balap liar di pusat kota, terutama yang memanfaatkan jalan A Yani membuat masyarakat resah, ini harus diberantas,” ucapnya.

Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Tiga jenis polisi tidur tersebut adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi, sebab membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:

Ilustrasi speed bumb yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.Doc. Permenhub No. 14/2021 Ilustrasi speed bumb yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.

- Speed Bump
Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan private, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Speed hump sesuai aturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed hump sesuai aturan Kementerian Perhubungan

- Speed Hump
Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Baca juga: Mengenali Bekas Tetesan Cairan di Garasi Mobil

Ilustrasi speed tabel yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.Doc. Permenhub 14 Tahun 2021 Ilustrasi speed tabel yang diatur dalam Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021.

- Speed Table
Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Spesifikasi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar bagian atas 660 (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 (lima belas) persen; dan
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com