Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Bisa Kena Denda Rp 75 juta

Kompas.com - 10/04/2023, 18:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur dari lokasi kejadian.

Seperti kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.

Di mana kecelakaan bermula dari kecelakaan mobil Honda Mobilio Nopol A 1450 TF yang melaju dari arah utara menuju selatan.

Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Depok (@infodepok_id)

“Sesampainya di depan bengkel Kurnia Motor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kehilangan kendali dan membentur sebuah sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 3063 TIK,” ucap Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Murtoni, kepada Kompas.com (9/4/2023).

Tak berselang lama, Mobilio tadi kemudian menabrak Carry pikap, lalu menabrak Honda Astrea. Kemudian mobil Carry pikap terdorong hingga naik separator dan masuk ke jalur berlawanan dari arah selatan menuju utara.

Carry pikap tersebut kemudian menabrak mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor Honda Beat yang sedang melaju dari arah selatan menuju utara.

Baca juga: Kenapa Harga Oli Ester Lebih Mahal?

“Dugaan sementara pengendara Mobilio kehilangan konsentrasi, masih didalami penyebabnya,” kata Murtoni.

Meski begitu, pengemudi Honda Mobilio rupanya tidak menunjukkan sikap kooperatif usai mengalami insiden lalu lintas.

Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano, mengatakan, setelah terjadinya kecelakaan, pengemudi Honda Mobilio NRKB A 1450 TF meninggalkan TKP kecelakaan dan mobil tersebut ditinggalkan di TKP.

Baca juga: Render Harley-Davidson Made in India, Desain Lebih Sederhana

Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan dilaporkan terjadi pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.Dok. Polres Metro Depok Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan dilaporkan terjadi pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.

“Kedua orang tuanya sudah datang ke kantor Laka, tapi belum bisa tersambung juga dengan anaknya (yang bersangkutan),” ujar Boni, kepada Kompas.com (10/4/2023).

“Itu kami dapat SIM dan KTP karena sempat diminta oleh warga yang berada di TKP, namun kemudian melarikan diri dari TKP,” kata dia.

Boni menambahkan, kepolisian belum sempat memeriksa pengemudi Honda Mobilio berinisial AFQ (22 tahun) yang menjadi penyebab insiden lalu lintas di Simpang Depok pada Minggu (9/4/2023) pagi.

Baca juga: Catat, Diskon Tarif Tol Saat Mudik Hanya Berlaku di Tanggal Ini

Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan dilaporkan terjadi pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.Dok. Polres Metro Depok Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan dilaporkan terjadi pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, kejadian kaburnya pengemudi Honda Mobilio bisa saja diproses hukum dan terkena pasal tabrak lari.

“Pengemudi enggak tanggung jawab. Jika terlibat kecelakaan harus berhenti. Bila ada yang terluka berikan pertolongan, dan segera menghubungi polisi terdekat atau minta tolong orang untuk hubungi polisi,” kata Boni.

Seperti diketahui, tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca juga: Jelang Mudik, Jasa Marga Buka Pelebaran Lajur di Tol Jakarta-Cikampek


Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com