Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Bisa Kena Denda Rp 75 juta

DEPOK, KOMPAS.com – Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur dari lokasi kejadian.

Seperti kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.

Di mana kecelakaan bermula dari kecelakaan mobil Honda Mobilio Nopol A 1450 TF yang melaju dari arah utara menuju selatan.

Tak berselang lama, Mobilio tadi kemudian menabrak Carry pikap, lalu menabrak Honda Astrea. Kemudian mobil Carry pikap terdorong hingga naik separator dan masuk ke jalur berlawanan dari arah selatan menuju utara.

Carry pikap tersebut kemudian menabrak mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor Honda Beat yang sedang melaju dari arah selatan menuju utara.

“Dugaan sementara pengendara Mobilio kehilangan konsentrasi, masih didalami penyebabnya,” kata Murtoni.

Meski begitu, pengemudi Honda Mobilio rupanya tidak menunjukkan sikap kooperatif usai mengalami insiden lalu lintas.

Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano, mengatakan, setelah terjadinya kecelakaan, pengemudi Honda Mobilio NRKB A 1450 TF meninggalkan TKP kecelakaan dan mobil tersebut ditinggalkan di TKP.

“Kedua orang tuanya sudah datang ke kantor Laka, tapi belum bisa tersambung juga dengan anaknya (yang bersangkutan),” ujar Boni, kepada Kompas.com (10/4/2023).

“Itu kami dapat SIM dan KTP karena sempat diminta oleh warga yang berada di TKP, namun kemudian melarikan diri dari TKP,” kata dia.

Boni menambahkan, kepolisian belum sempat memeriksa pengemudi Honda Mobilio berinisial AFQ (22 tahun) yang menjadi penyebab insiden lalu lintas di Simpang Depok pada Minggu (9/4/2023) pagi.

Menurutnya, kejadian kaburnya pengemudi Honda Mobilio bisa saja diproses hukum dan terkena pasal tabrak lari.

“Pengemudi enggak tanggung jawab. Jika terlibat kecelakaan harus berhenti. Bila ada yang terluka berikan pertolongan, dan segera menghubungi polisi terdekat atau minta tolong orang untuk hubungi polisi,” kata Boni.

Seperti diketahui, tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/10/185100215/terlibat-kecelakaan-jangan-kabur-bisa-kena-denda-rp-75-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke