BALI, KOMPAS.com - Maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh wisatawan asing di Bali membuat munculnya aturan baru dalam bentuk Perda. Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor di Bali.
“Jadi (wisatawan asing) pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca-Covid,” ucap Koster, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2023).
Kostar melanjutkan, tak sedikit perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak pakai helm, hingga menggunakan pelat palsu. Meski demikian, wisatawan masih diperbolehkan berkendara di jalan raya asal menggunakan motor dari agen travel.
Baca juga: Pro Kontra Pernyataan Gubernur soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali
Menyikapi fenomena tercela tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, berkendara bukan soal bisa atau tidaknya seseorang mengendalikan kendaraan tapi ada norma-norma yang harus ditaati.
“Berkendara motor tidak hanya cukup mengandalkan keterampilan, karena harus dibarengi dengan aturan, etika dan adab,” ucap Sony kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan aturan pada masing-masing negara memang berbeda, namun sudah menjadi kewajiban pendatang untuk mengikuti aturan yang ada di tempat mereka berpijak.
Baca juga: Banyak Turis Asing Menyewa Motor di Bali, Benarkah Semudah itu?
“Kenapa harus paham aturan, karena masing-masing negara menerapkan atau memiliki aturan yang berbeda-beda, tanpa paham aturan sama dengan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ucap Sony.
Menurut Sony setiap pengendara harus beretika dengan saling menghormati satu sama lain di jalan raya sebagai bentuk kemampuan diri dalam mengontrol emosinya.
“Adab pengemudi sangat penting dalam menghormati budaya setempat juga, sehingga tidak menyalahi aturan dan terlihat berbeda dalam hal negatif,” ucap Sony.
Jadi, sebagai manusia memang sepatutnya kita cerdas dalam bertindak. Termasuk, bisa memahami norma-norma yang berlaku dalam suatu daerah tertentu demi menjaga keamanan diri dan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.