JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi turis atau warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar aturan lalu lintas mulai meresahkan. Beragam pelanggaran dilakukan, seperti tidak memakai helm sampai mengganti pelat nomor.
Salah satu video memperlihatkan aksi protes WNA saat ditilang diunggah akun USS Feed di Instagram. Pengendara tadi diberhentikan polisi yang sedang melakukan razia karena tidak mengenakan helm, berlokasi di Canggu, Bali.
Terdengar sedikit pembicaraan kalau WNA tersebut mengaku sudah tiga tahun tinggal di Bali. Sempat terjadi cekcok, namun akhirnya WNA tadi diminta untuk menepi.
Baca juga: Cerita Pengalaman Buruk Pemilik Rental Motor Bali karena Ulah WNA
View this post on Instagram
Menanggapi video tersebut, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion mengatakan, faktor yang menyebabkan cekcok tadi karena WNA yang tidak taat dan tidak mengerti aturan yang ada di Indonesia.
"Kemungkinan juga dia selama ini memang tidak pernah menggunakan helm karena berkendara di jalan yang tidak ada polisi. Jadi baru kali ini menemukan adanya razia polisi," ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, sebenarnya di berbagai daerah Bali juga sering terlihat pengendara yang tidak mengenakan helm. Tapi memang kejadian belakangan ini membuat Polisi mengambil tindakan tegas dengan melakukan tilang.
Baca juga: Alasan Daihatsu Pertahankan Mesin Ayla 1.000 cc
"Kabarnya memang banyak wisatawan asing terutama dari Rusia dan Ukraina yang membuat onar, tidak taat aturan. Jadi saat ini Gubernur Bali minta pemerintah pusat seperti Menkumham dan Menlu untuk mencabut visa tinggal dari wisatawan kedua negara tersebut," kata Agus.
Lalu, menurut Agus, para wisatawan asing tadi merasa aturan di Indonesia tidak terlalu ketat. Jadi dengan seenaknya bisa melakukan berbagai hal, sampai berbuat onar, mengganggu masyarakat Bali.
"Mungkin tidak semuanya seperti itu, tapi ada saja memang oknum yang membuat keresahan. Tetapi, sebagian besar kayaknya sering buat onar, karena kalau tidak sering, mungkin Gubernur Bali tidak akan melakukan hal tersebut," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.