JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan berlubang belakangan ini semakin banyak di beberapa ruas jalan tol akibat curah hujan yang cukup tinggi. Kondisi ini berisiko menyebabkan mobil mengalami pecah ban hingga pelek peang.
"Adanya jalan tol yang berlubang kemudian mengakibatkan kecelakaan, sesuai dengan PP No. 17 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No. 15 tahun 2015, korban dapat mengklaim ganti kerugian," ujar Budiyanto, pengamat masalah transportasi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Jeep Rubicon Mario Dandy Tidak Bayar Jalan Tol, Ini Kata Kepala BPJT
Klaim terhadap pengelola jalan tol dapat dilakukan dengan pertimbangan. Salah satunya karena kerusakan jalan, seperti jalan berlubang.
View this post on Instagram
"Klaim ganti rugi juga bisa dilakukan dengan cara langsung mengajukan kepada pengelola jalan tol dengan mekanisme dan persyaratan tertentu," kata Budiyanto.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.
Baca juga: Suzuki Carry ODOL di Jalan Tol, Bawa Muatan Hingga Tutupi Mobil
"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” ujar Lisye, dalam keterangan resminya.
Lisye menjelaskan sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, yakni sebagai berikut: