Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelek Peang akibat Jalan Tol Berlubang, Begini Cara Klaim Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan berlubang belakangan ini semakin banyak di beberapa ruas jalan tol akibat curah hujan yang cukup tinggi. Kondisi ini berisiko menyebabkan mobil mengalami pecah ban hingga pelek peang.

"Adanya jalan tol yang berlubang kemudian mengakibatkan kecelakaan, sesuai dengan PP No. 17 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No. 15 tahun 2015, korban dapat mengklaim ganti kerugian," ujar Budiyanto, pengamat masalah transportasi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Klaim terhadap pengelola jalan tol dapat dilakukan dengan pertimbangan. Salah satunya karena kerusakan jalan, seperti jalan berlubang.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.

"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” ujar Lisye, dalam keterangan resminya.

Lisye menjelaskan sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, yakni sebagai berikut:

  1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
  2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
  3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
  4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/08/111200515/pelek-peang-akibat-jalan-tol-berlubang-begini-cara-klaim-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke