JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan berlubang belakangan ini semakin banyak di beberapa ruas jalan tol akibat curah hujan yang cukup tinggi. Kondisi ini berisiko menyebabkan mobil mengalami pecah ban hingga pelek peang.
"Adanya jalan tol yang berlubang kemudian mengakibatkan kecelakaan, sesuai dengan PP No. 17 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No. 15 tahun 2015, korban dapat mengklaim ganti kerugian," ujar Budiyanto, pengamat masalah transportasi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Klaim terhadap pengelola jalan tol dapat dilakukan dengan pertimbangan. Salah satunya karena kerusakan jalan, seperti jalan berlubang.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, mengatakan, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.
"Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” ujar Lisye, dalam keterangan resminya.
Lisye menjelaskan sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, yakni sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/08/111200515/pelek-peang-akibat-jalan-tol-berlubang-begini-cara-klaim-ganti-rugi