JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan dibuat bukan tanpa tujuan, lajur tersebut disediakan untuk beberapa keperluan guna menunjang kelancaran lalu lintas.
Bahu jalan tidak bisa sembarangan digunakan, pasalnya lajur ini disediakan khusus untuk kondisi tertentu. Seperti dalam kondisi darurat, petugas yang sedang menjalankan tugas, dan sebagainya.
Masyarakat sipil tidak bisa menggunakan bahu jalan layaknya jalan utama. Bahkan tidak dibenarkan juga menggunakannya untuk mendahului mobil yang ada di depan, mentang-mentang lajur tersebut sering kosong.
Baca juga: Video Viral Innova Terbalik, Jangan Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahu jalan bukan lajur untuk menyalip kendaraan.
“Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (18/2/2023).
Dia mengatakan kegunaan jalan tersebut semakin memperkuat larangan untuk menggunakan bahu jalan sebagai lajur mendahului kendaraan.
Baca juga: Bukan Pelat RF, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan Tol
“Saat mendahului tentu laju kendaraan lebih kencang dari kendaraan lainnya, ini tentu berisiko bagi pengguna jalan lain yang berhenti di bahu jalan karena darurat, membahayakan juga buat pengendara yang bersangkutan,” ucap Sony.
Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Baca juga: Banyak Dilanggar, Ketahui Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Jadi, bahu jalan memang bukan lajur untuk menyalip kendaraan baik dari sisi keselamatan maupun dari segi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.