Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeep Rubicon Mario Dandy Tidak Bayar Jalan Tol, Ini Kata Kepala BPJT

Kompas.com - 02/03/2023, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini publik dibuat ramai karena Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) dikabarkan tidak membayar tarif tol saat melintasi jalan bebas hambatan di Indonesia. 

Hal ini dikatakan oleh tersangka Shane Lukas (19) yang secara buka-bukaan mengungkapkan "kesaktian" mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Shane sendiri murupakan teman Mario Dandy yang  menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Mario Dandy juga diketahui sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane mengatakan, kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir. Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

Baca juga: Lebih Murah dari Brio RS, Intip Spesifikasi Wuling Alvez Tipe Terendah

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," kata Happy dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, semua jenis kendaraan yang melewati jalan tol di Indonesia harus berbayar berdasarkan tarif tol dari masing-masing gerbang.

Tarif Jalan tol Tangerang Merak akan naik per tanggal 3 Januari 2023. Pengelola meminta pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sehingga tidak ada kendala saat bertransaksi.Dokumentasi Tol Tarif Jalan tol Tangerang Merak akan naik per tanggal 3 Januari 2023. Pengelola meminta pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik cukup sehingga tidak ada kendala saat bertransaksi.

“Semua kendaraan berbayar masuk ke jalan tol. Beberapa pejabat negara dan kendaraan dinas operasi jalan tol dikecualikan. Itu kewenangan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena mereka yang memperoleh pendapatan tol,” kata Danang saat dihubungkan oleh Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Lebih rinci, Danang menjelaskan jika kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.

Artinya mobil dinas pemerintah sekalipun juga menjadi pengecualian yang mana tetap wajib membayar tarif jalan tol.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com