JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyiapkan 11 mobil patroli kepolisian yang sudah terpasang kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Langka tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama di daerah atau kawasan yang belum terjangkau ETLE statis.
Selain itu, ETLE Mobile juga dinilai bisa memberikan transparansi hukum bagi para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).
Sebagai informasi, kamera tilang yang tersemat di mobil patroli petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang tertangkap dari ETLE Mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.
Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi pelanggar yang tertangkap ETLE Mobile?
Pada dasarnya penilangan ETLE dengan mobil patroli ini sama saja dengan ETLE statis atau ETLE biasa.
Maka pembayaran dendanya pun demikian. Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban tersebut.
Surat konfirmasi itu, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Surat konfirmasi tilang tersebut berisikan rincian nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website http://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Lebih rinci, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:
Cara cek tilang elektronik:
Baca juga: Berbagi Pengalaman 10 Tahun Pelihara Moge Murah Kawasaki ER-6n
Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan: