Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dirilis, Apa Itu ETLE Mobile?

Kompas.com - 14/12/2022, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile. Hal ini ditandai dengan peluncuran 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi yang tentunya bersifat objektif, transparan, bertanggung jawab dan humanis.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta

ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis. Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel.

Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.NTMC Polri Ilustrasi ETLE mobile. Polda Sumut mulai berlakukan ETLE mobile berbasis ponsel petugas.

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

Seperti diketahui, ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Jaminan Purnajual Toyota pada Jajaran Mobil Elektrifikasi

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau