Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta

Kompas.com - 14/12/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran ETLE Mobile oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/12/2022).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dengan peluncuran ETLE diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam lalu lintas.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Luncurkan ETLE Mobile

Setidaknya ada 11 unit ETLE Mobile yang akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis.

ETLE MobileIstimewa ETLE Mobile

Adapun kamera ETLE Mobile terpasang pada bagian bawah lampu strobo mobil patroli kepolisian. Kamera tersebut menghadap ke arah depan dan belakang guna merekam pelanggar lalu lintas.

Sementara itu, di bagian dalam mobil terdapat layar monitor yang menampilkan visual hasil tangkapan ETLE Mobile. Rekaman tersebut kemudian diperiksa di kantor (pusat data) untuk ditindak lebih lanjut.

Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.Dok. Polda Metro Jaya Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, akan langsung ditindak secara elektronik seperti yang digunakan pada ETLE statis.

Baca juga: Impor Mobil CBU November 2022 Menurun, Toyota Terbanyak

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi yang berisikan foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar dan sebagainya, ke alamat pemilik kendaraan via pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau