Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile

Kompas.com - 14/12/2022, 12:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja merilis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada Selasa (13/12/2022).

Kamera tilang elektronik itu akan dipasang di mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi yang tentunya bersifat obyektif, transparan, bertanggung jawab, dan humanis.

Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Setidaknya terdapat 11 kamera tilang yang disematkan pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Mobil tersebut nantinya berkeliling di sejumlah titik, terutama yang belum terjangkau ETLE statis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman sebelumnya menjelaskan, mobil patroli yang sudah disematkan ETLE itu mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasatmata dengan adanya teknologi khusus.

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ucap Latif,

"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap,” lanjutnya.

Baca juga: Jaminan Purnajual Toyota pada Jajaran Mobil Elektrifikasi

Dengan begitu, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib dan disiplin berlalu lintas, mengedepankan etika, dan patuh terhadap aturan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com