Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena ETLE Mobile, Begini Cara Membayar Denda Tilangnya

Kompas.com - 14/12/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang gerak pelanggar kendaraan bemotor di DKI Jakarta bakal makin terbatas. Pasalnya, Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan, pada Selasa (13/12/2022).

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di mobil patroli petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dengan peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi dari kepolisian di bidang lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Luncurkan ETLE Mobile

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

ETLE MobileIstimewa ETLE Mobile

Karena terpasang di mobil patroli, kamera akan lebih fleksibel. Kamera bakal merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Nantinya rekaman itu akan langsung diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas akan sama seperti ETLE statis. Dimana surat konfirmasi akan dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya seperti tanggal, tempat dan lain-lain.

Adapun untuk cara pembayaran tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:

  • Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
  • Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
  • Jenis pasal yang dilanggar
  • Tenggang waktu konfirmasi
  • Link serta kode referensi
  • Lokasi dan waktu pelanggaran

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

Baca juga: Rapor Penjualan Daihatsu, Rocky Belum Bisa Salip Terios

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau