Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dirilis, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis

Kompas.com - 14/12/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada Selasa (13/12/2022).

Kamera ETLE ini telah terpasang pada 11 unit mobil patroli kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dengan peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi dari kepolisian di bidang lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Luncurkan ETLE Mobile

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

ETLE MobileIstimewa ETLE Mobile

ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada posisi penempatannya saja.

Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di mobil patroli petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat lebih dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement).Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca juga: Simracer Tanah Air Dominasi HRSC Musim Ketiga

Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE statis. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau