Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Besaran Denda ETLE Mobile

Kompas.com - 14/12/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik semakin ditingkatkan di Ibu Kota. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada Selasa (13/12/2022).

Total 11 kamera yang terpasang pada mobil patroli petugas kepolisian itu bakal mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas di sejumlah wilayah Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan, kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.

Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” ucap Latif, belum lama ini.

Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.

Pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, harus membayarkan denda tilang. Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Baca juga: Jaminan Purnajual Toyota pada Jajaran Mobil Elektrifikasi

Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan didenda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman/seatbeltd didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
  • Melanggar batas kecepatan didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
  • Menerobos lampu merah, didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
  • Bebonceng lebih dari tiga orang didenda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau