JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik semakin ditingkatkan di Ibu Kota. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada Selasa (13/12/2022).
Total 11 kamera yang terpasang pada mobil patroli petugas kepolisian itu bakal mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas di sejumlah wilayah Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan, kamera yang terpasang di mobil patroli dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.
Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta
“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel. Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” ucap Latif, belum lama ini.
Pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, harus membayarkan denda tilang. Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respon, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
Baca juga: Jaminan Purnajual Toyota pada Jajaran Mobil Elektrifikasi
Berikut ini besaran denda tilang elektroik berdasarkan jenis pelanggarannya.