Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Masih Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 06/11/2022, 07:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap masih diberlakukan di kawasan Puncak Bogor hari ini, Minggu (6/11/2022). 

Untuk diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas. Khususnya di kawasan-kawasan wisata yang kerap dipadati pengunjung pada akhir minggu.

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama KTT G20 Bali

Kebijakan ini diberlakukan setiap akhir pekan, mulai dari hari Jumat pukul 14.00 WIB.

Selain ganjil genap, petugas kepolisian juga dapat memberlakukan sistem one way yang bersifat situasional atau tergantung dari kondisi lalu lintas saat itu.

Dikutip dari laman @TMCPolresBogor, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Antrean  kendaraan di Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). Pada H+1 Lebaran kawasan Puncak Bogor mulai dipadati wisatawan, dan Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional sistem satu arah dan sistem lawan arah (contraflow) di Tol Jagorawi.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Antrean kendaraan di Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). Pada H+1 Lebaran kawasan Puncak Bogor mulai dipadati wisatawan, dan Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional sistem satu arah dan sistem lawan arah (contraflow) di Tol Jagorawi.

Berikut ini adalah lokasi yang diberlakukan ganjil genap, mengacu kepada peraturan tersebut:

  • Simpang Gadog Jalan Raya Puncak - Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
  • Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur- Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Aturan yang diberlakukan masih sama. Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Baca juga: Akhir Pekan ke IMOS 2022, Ini Deretan Motor Listrik yang Bisa Dicoba

Selain kendaraan pelat nomor genap, ada beberapa jenis kendaraan lain yang bebas dari aturan ganjil genap:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com