JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap masih diberlakukan di kawasan Puncak Bogor hari ini, Minggu (6/11/2022).
Untuk diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas. Khususnya di kawasan-kawasan wisata yang kerap dipadati pengunjung pada akhir minggu.
Kebijakan ini diberlakukan setiap akhir pekan, mulai dari hari Jumat pukul 14.00 WIB.
Selain ganjil genap, petugas kepolisian juga dapat memberlakukan sistem one way yang bersifat situasional atau tergantung dari kondisi lalu lintas saat itu.
Dikutip dari laman @TMCPolresBogor, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Berikut ini adalah lokasi yang diberlakukan ganjil genap, mengacu kepada peraturan tersebut:
Aturan yang diberlakukan masih sama. Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.
Selain kendaraan pelat nomor genap, ada beberapa jenis kendaraan lain yang bebas dari aturan ganjil genap:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/06/070100215/ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-masih-berlaku-hari-ini