JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di sejumlah titik selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Bali.
Berlangsung selama 11-17 November 2022 mendatang mulai pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA, pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20.
Baca juga: 10 Ruas Jalan di Bali Berlaku Ganjil Genap Saat KTT G20
Dalam kebijakan itu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Cucu Mulyana, tanpa penilangan. Pelanggar akan diedukasi dan dikeluarkan di ruas terdekat.
"Pada kebijakan itu pula, ada 14 kendaraan yang dikecualikan atau tidak kena ganjil genap, seperti kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, Ambulans, dan lain sebagainya," kata dia dalam konferensi virtual, Kamis (4/11/2022).
Diharapkan dengan pemberlakuan ini, lalu lintas bisa lancar. Tak banyak ruas yang mengalami kepadatan mobilitas karena diproyeksi jumlah kendaraan di Bali bakal meningkat.
Baca juga: Ganjil Genap di Bali Selama KTT G20 Tanpa Tilang
Adapun 14 kendaraan yang dikecualikan ganjil genap dimaksud, ialah sebagai berikut;
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Pimpinan Lembaga Negara RI: Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta tamu negara
6. Dinas TNKB berwarna dasar mrah, nomor dinas TNI/Polri
7. Pemadam kebakaran
8. Ambulans
9. Angkutan umum TNKB berwarna dasar kuning
10. Berstiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G20
11. Mobil derek
12. Kendaraan listrik
13. Kendaraan penyandang Disabilitas
14. Untuk kepentingan tertentu, meliputi; kendaraan BI dan Bank lainnya, kendaraan pengisian ATM (dengan pengawasan dari kepolisian).