JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa terjadi pada siapa saja karena hal tertentu. Tapi tak jarang kondisi tersebut menyulitkan pemilik atau pengendara kendaraan karena SIM merupakan dokumen penting berkendara.
Apabila pengendara tidak memiliki dan membawa SIM ketika mengoperasikan suatu kendaraan bermotor, polisi bisa menilangnya, sebagaimana amanat di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas bagaimana cara memproses SIM hilang? Melansir laman NTMC Polri, hal tersebut tidaklah sulit tetapi memang perlu beberapa langkah supaya para pemohon bisa mendapatkannya.
Baca juga: Cegah Limbah, Ini Ide Pemanfaatan Baterai Kendaraan Listrik Bekas
Pertama, pemohon bisa mendatangi Satpas terdekat dengan membawa berkas yang diperlukan seperti surat kehilangan dari kepolisian tedekat, fotokopi SIM yang hilang jika ada, KTP asli dan fotokopi, dan surat keterangan sehat.
Lebih rinci, berikut tahapanya;
1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
3. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
4. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
Baca juga: DAMRI Resmikan SPKLU di Kemayoran, Tarifnya Rp 2.466 per kWh
Untuk mengurus SIM yang hilang terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp 30.000