Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 14/10/2022, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa terjadi pada siapa saja karena hal tertentu. Tapi tak jarang kondisi tersebut menyulitkan pemilik atau pengendara kendaraan karena SIM merupakan dokumen penting berkendara.

Apabila pengendara tidak memiliki dan membawa SIM ketika mengoperasikan suatu kendaraan bermotor, polisi bisa menilangnya, sebagaimana amanat di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas bagaimana cara memproses SIM hilang? Melansir laman NTMC Polri, hal tersebut tidaklah sulit tetapi memang perlu beberapa langkah supaya para pemohon bisa mendapatkannya.

Baca juga: Cegah Limbah, Ini Ide Pemanfaatan Baterai Kendaraan Listrik Bekas

Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)

Pertama, pemohon bisa mendatangi Satpas terdekat dengan membawa berkas yang diperlukan seperti surat kehilangan dari kepolisian tedekat, fotokopi SIM yang hilang jika ada, KTP asli dan fotokopi, dan surat keterangan sehat.

Lebih rinci, berikut tahapanya;

1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
3. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
4. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca juga: DAMRI Resmikan SPKLU di Kemayoran, Tarifnya Rp 2.466 per kWh

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Untuk mengurus SIM yang hilang terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp 30.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau