Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa terjadi pada siapa saja karena hal tertentu. Tapi tak jarang kondisi tersebut menyulitkan pemilik atau pengendara kendaraan karena SIM merupakan dokumen penting berkendara.

Apabila pengendara tidak memiliki dan membawa SIM ketika mengoperasikan suatu kendaraan bermotor, polisi bisa menilangnya, sebagaimana amanat di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas bagaimana cara memproses SIM hilang? Melansir laman NTMC Polri, hal tersebut tidaklah sulit tetapi memang perlu beberapa langkah supaya para pemohon bisa mendapatkannya.

Pertama, pemohon bisa mendatangi Satpas terdekat dengan membawa berkas yang diperlukan seperti surat kehilangan dari kepolisian tedekat, fotokopi SIM yang hilang jika ada, KTP asli dan fotokopi, dan surat keterangan sehat.

Lebih rinci, berikut tahapanya;

1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
3. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
4. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Untuk mengurus SIM yang hilang terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp 75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp 30.000

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/14/101200315/begini-cara-mengurus-sim-yang-hilang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke