Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan Fatal, Truk Harus Punya Perisai Belakang dan Samping

Kompas.com - 26/09/2022, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar kembali terjadi. Kali ini melibatkan minibus Elf dan truk di Tol Bawen-Ungaran Km 483.5, Sabtu (24/9/2022).

Dilansir dari Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jawa Tengah Agus Suryonugroho mengatakan, kecelakaan diduga karena sopir Elf kurang hati-hati hingga menabrak bagian belakang truk dan menewaskan lima orang.

“Untuk sementara hasil olah TKP dan gelar awal itu mengarah ke sopir Elf karena kurang hati-hati, kecepatan tinggi dan tidak jaga jarak,” ucap Agus, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Daftar Harga Honda Vario 150 Bekas, Mulai Rp 11,5 Jutaan

Meski begitu Agus juga mengatakan pihaknya akan menyelidiki kemungkinan kasus pelanggaran lain dari kecelakaan tersebut, yakni truk over dimension overloading (ODOL).

Terlepas dari siapa yang salah, kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk memang kerap kali menimbulkan fatalitas.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sudah saatnya pemilik atau pengusaha truk memahami risiko kecelakaan.

Maka dari itu sebaiknya setiap truk dipasangi perisai atau RUP (bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. PM ini dibuat dengan tujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.

Perisai belakang trukdoc Djoko Setijowarno Perisai belakang truk

“Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk. Salah satu cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali,” ucap Djoko, Minggu (25/9/2022).

Lebih rinci dalam PM tersebut, Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan:
(a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya;
(b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
(c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm;
(d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan;
(e) terpasang kokoh pada chasis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).

Ilustrasi truk lansiran HinoKompas.com/Setyo Adi Ilustrasi truk lansiran Hino

Sementara untuk perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan:
(a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang;
(b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan;
(c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Baca juga: Catat, Ini Akses 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Perisai kolong samping dapat dipasang bahan logam atau bukan logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar.

Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com