Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Kata Asosiasi Ojol

Kompas.com - 07/09/2022, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.

“Pertama biaya langsung kenaikan harga BBM dan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen,” ucap Hendro, dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Dalam ketentuan aturan KP terbaru itu, tarif ojol terbaru sendiri mengalami kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online.

Menanggapi keputusan tarif baru ojek online tersebut, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengatakan, pihaknya mengaku keberatan dengan biaya sewa aplikasi 15 persen. Sebab, sebelumnya pihak asosiasi sudah mengajukan tuntutan biaya sewa aplikasi sebesar 10 persen.

"Untuk besaran kenaikan penyesuaian tarif kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan rekan-rekan asosiasi perwakilan pengemudi ojol yang berbadan hukum resmi dari seluruh Indonesia," ucap Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Igun mengaku, saat ini pihak asosisasi sedang hubungi perwakilan seluruh Indonesia untuk nilai kenaikan ini apakah sudah sesuai harapan berbagai daerah seluruh Indonesia ataukah ada keberatan.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, sekali lagi ia menekankan bahwa pihak asosiasi di berbagai daerah sebelumnya menginginkan biaya sewa aplikasi sesuai tuntutan yang sudah diajukan, yakni dengan potongan maksimal 10 persen.

“Alasannya perusahaan aplikasi ada yang bisa maksimal 10 persen dan bisa berjalan dan besar juga skala bisnisnya. Jadi, pihak regulator seharusnya juga pro kepada pengemudi ojol untuk biaya aplikasi tuntutan kami tetap di maksimal 10 persen, jangan sampai lebih dari itu,” kata dia.

Sebagai informasi penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022, 3 hari setelah pengumuman ini resmi dirilis.

Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus, namun aturan tersebut diundur penerapannya menjadi 29 Agustus.

Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan hari ini besaran kenaikan tarif ojek online.

Baca juga: Resmi, Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 30 Persen

Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KP terbaru tahun 2022:

Zona I : Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Biaya jasa batas bawah Rp 2000
-Biaya jasa batas atas Rp 2.500
-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800
-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300
-Biaya jasa batas atas Rp 2.700
-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com