Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Kompas.com - 05/09/2022, 15:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Relaksasi ini diberikan dalam bentuk Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Baca juga: Tempuh 110 Km, Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakar Hyundai Stargazer

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT SERPONG (@samsatserpong)

Aturan ini mengatur tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

Ia juga mengatakan, melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca juga: Cara Irit Mengendarai Mobil Matik di Tengah Kenaikan Harga BBM

"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ujar Al Muktabar, dilansir dari situs resmi Bapenda Banten, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," ucap Al Muktabar.

Baca juga: Dampak Buruk Gunakan Cairan Khusus Agar Hemat BBM

Ilustrasi BPKB motor 

Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB motor

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.

"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," kata dia.

Baca juga: Jadi Buruan, Suzuki Thunder 250 Orisinal Tembus Rp 30 Jutaan

Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).

Berikut ini rincian diskon pajak kendaraan di Provinsi Banten:

1. Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi

Dokumen syarat pemutihan yang harus dibawa saat program pemutihan Tangerang adalah sebagai berikut:

1. STNK (asli dan fotocopy)
2. KTP (asli dan fotocopy)
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli

Sedangkan untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen khusus yang harus dipenuhi, dokumen tersebut antara lain:

1. Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan.
2. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau