JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih menggelar program pemutihan untuk para wajib pajak. Tapi, perlu diketahui bahwa program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2022.
Dikutip dari situs Bapenda Jabar, Sabtu (27/8/2022), pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kedua.
Selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).
Baca juga: Segera Berakhir, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali
Masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum program pemutihan pajak kendaraan ini dihentikan. Bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut, perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Sedangkan untuk detail program, terbagi menjadi dua, yaitu bebas denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Lengkap, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambara
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Keringanan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Bebas Bea Balik Nama II
Berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor. Berikut ketentuannya:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.