JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Relaksasi ini diberikan dalam bentuk Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
Ia juga mengatakan, melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ujar Al Muktabar, dilansir dari situs resmi Bapenda Banten, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," ucap Al Muktabar.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," kata dia.
Berikut ini rincian diskon pajak kendaraan di Provinsi Banten:
1. Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi
Dokumen syarat pemutihan yang harus dibawa saat program pemutihan Tangerang adalah sebagai berikut:
1. STNK (asli dan fotocopy)
2. KTP (asli dan fotocopy)
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli
Sedangkan untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen khusus yang harus dipenuhi, dokumen tersebut antara lain:
1. Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan.
2. Hasil Cek Fisik Kendaraan
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/05/154100915/catat-ada-diskon-dan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-banten