JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Banten. Program ini berlangsung sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," ucap dia, dikutip dari laman Bapenda Banten, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Masih Ada Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau
Sebagai informasi, program pemutihan pajak ini bisa dinikmati di 12 kantor Samsat di area Banten, atau melalui aplikasi pembayaran tunai maupun non-tunai di minimarket terdekat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Usulan Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Mengacu pada Pergub tersebut, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
Sedangkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.
Rincian program yang berlaku, di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB ke II, serta pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.