Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 24/08/2022, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berakhir pada 31 Agustus 2022. Kegiatan ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022, dan diadakan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Ada program yang berbeda-beda di tiap wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Barat, ada lima program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Ida Hamidah.

"Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I," ucap Ida seperti dikutip korlantas.polri.go.id, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Masih Ada Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump atau lelang yang berlum terdaftar dan ganti mesin.

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa Saputra Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

Baca juga: Usulan Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, yaitu wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan.

Ida memaparkan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka ada diskon 2 persen. Sedangkan jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayarkan, ada diskon 4 persen.

Diskon lebih besar bisa didapatkan jika pembayaran pajak dilakukan dua bulan sebelum jatuh tempo, yaitu sebesar 10 persen. Sedangkan diskon untuk BBNKB I sebesar 2,5 persen. Untuk BBNKB II digratiskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com