JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara polisi lalu lintas dengan pengendara sepeda motor. Polisi ingin menilang pengendara tersebut karena disebut tidak mematuhi peraturan.
Pengendara motor tersebut dianggap salah karena tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Di sisi lain pengendara itu mengklaim sudah menyalakan lampu utama hanya saja tidak terang.
Baca juga: Pasar Motor Listrik Terbesar Saat Ini di Bawah Rp 20 Juta
Dalam video yang tayang di akun TikTok pasau05, polisi menilai lampu utama yang disebut menyala ialah lampu senja. Karena itu polisi menganggap lampu utamanya tidak dipakai.
@pasau05 Sejak kapan lampu jauh/lampu tembak jadi lampu utama #viral #polri #kapolri #kapolriindonesia #satlantas #satlantasjakpus#kapolribaru #tilang #tilangmotor #polisi #polisiindonesia ? suara asli - Not Ur Mine
Namun pengendara motor tersebut menyatakan lampu yang menyala adalah lampu utama. Adapun yang disebut oleh polisi sebagai lampu utama yang tidak nyala sebenarnya lampu jauh.
Cekok tersebut menjadi pelik sebab pengendara motor menanyakan kepada polisi mengenai pasal di Undang-Undang, yang menyebut pemakaian lampu utama ialah lampu jauh.
Budiyanto, pemerhati masalah transporasi dan hukum mengatakan, aturan penggunaan lampu motor baik malam dan siang hari sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 ttg LLAJ, Pasal 107.
"Dengan demikian bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Buudiyanto kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Sanksi buat pelanggar kata Budiyanto, diatur dalam Pasal 293 ayat 2, di mana pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Baca juga: Alasan Chery Tidak Ikut Bermain di Segmen MPV
Teguran
Kecanggihan teknologi membuat pemakai jalan menjadikan alat rekam di ponsel sebagai senjata untuk bertahan jika disudutkan. Sisi lainnya tak sedikit pengendara yang justru terlibat cekok dengan polisi lalu-lintas.
Penyalaan lampu motor pada siang hari menjadi salah satu kasus kecil yang kerap jadi sorotan. Sebab dengan kewenangannya polisi bisa lebih bijak tidak perlu tilang tapi hanya menegur.
"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagai mana diatur dalam UU No 2 tahun 2002 Pasal 18 ayat 1 tentang kepolisian," kata Budiyanto.
"Memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas bisa dengan tilang atau teguran. Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.