Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembarangan Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Bukti Kurangnya Edukasi

Kompas.com - 01/08/2022, 08:32 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap dijumpai pengemudi mobil yang memodifikasi lampu belakang atau lampu rem kendaraan nonstandar. Meski terkesan sepele, perilaku ini sebenarnya dapat membahayakan bagi pengendara lain.

Misalnya, modifikasi lampu rem menjadi warna putih terang layaknya lampu mundur. Ketika mengerem, pengguna kendaraan di belakang bakal kesilauan dan dapat berakibat pada kecelakaan fatal.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa setiap warna lampu pada mobil memiliki artinya tersendiri. Sembarangan mengubah lampu belakang dapat berujung fatal.

Baca juga: Jangan Sembarangan Ubah Warna Lampu Kendaraan!

"Lampu kendaraan adalah alat komunikasi pengemudi di jalan. Dan setiap warna ada artinya. Misalnya, amber untuk sein, merah (untuk) rem dan putih (untuk) mundur," ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Ia menekankan, pengubahan warna ini dapat menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

"Bila diubah-ubah warna standarnya, maka akan menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan lain. Yang bisa membahayakan pengemudi lain dan diri kita sendiri," ucap dia.

Baca juga: Kehadiran Honda WR-V Dalam Waktu Dekat, Meluncur di GIIAS 2022?

Tidak hanya itu, lanjut Marcell, pengubahan seperti warna lampu rem menjadi putih juga dapat menyilaukan pengemudi yang berada di belakang mobil tersebut.

Abainya pengemudi terhadap bahaya modifikasi lampu tersebut menjadi salah satu bukti minimnya edukasi mengemudi saat ini. Pasalnya, belajar mengemudi tidak hanya sebatas praktik, namun juga teori.

"Masalahnya edukasi mengemudi di awal sebelum memohon SIM di Indonesia sangat minim. Sehingga di jalan, banyak uneducated driver," ucap Marcell.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Maka dari itu, Marcell menjelaskan pentingnya memperhatikan tempat pelatihan atau kursus mobil sebelum berkendara, sehingga belajar tidak hanya sebatas praktik saja, namun juga tentang aturan-aturan lalu lintas dan sejenisnya.

"Seharusnya, kursus mengemudi adalah lembaga yang berstandar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan lebih lagi kalau sudah terakreditasi baik dari BAN PNF ataupun dari LA LPK. Sehingga, seluruh kompetensi mengemudi yang dibutuhkan dapat diterima dan pengemudi dapat menjadi pengemudi yang kompeten," lanjut dia.

"Seharusnya, kursus mengemudi adalah lembaga yang berstandar kompetensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Rapat Ala Dedi Mulyadi, 20 Menit Hasilkan 18.000 Lowongan Kerja di Pabrik Mobil BYD

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya Sama Kemenperin?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pernah Ditegur Tarzan Srimulat gara-gara Terlalu Prioritaskan Keluarga, Nunung: Masa Tuamu Akan Hancur

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau