JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya perangkat lampu yang melekat pada kendaraan cenderung memiliki warna yang berbeda-beda. Ada yang putih, merah, kuning.
Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Dengan adanya peraturan tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyarankan, pengguna kendaraan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli. Menurutnya, lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, Jusri melanjutkan, masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengganggu pengguna jalan lain.
Baca juga: Biaya Kepemilikan Eclipse Cross Selama 5 Tahun, Sebulan Rp 1,3 Jutaan
“Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati,” ujar Jusri kepada Kompas.com.
Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehka, kentuan tersebut meliputi:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning mudah.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu lem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang warna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomer kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Baca juga: KTM Gagal Menang Ternyata karena Insiden Morbidelli-Zarco
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.