JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mempercantik tampilan eksterior maupun interior. Ada banyak aspek yang bisa dimodifikasi pada mobil.
Namun untuk mobil double cabin atau kabin ganda, ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena modifikasi mobil kabin ganda harus melalui uji KIR terlebih dahulu untuk melihat keamanan dan kelayakan jalan mobil tersebut.
Baca juga: Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Uji KIR Secara Berkala
Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri menjelaskan, sejatinya mobil kabin ganda merupakan kendaraan jenis barang jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1:
"Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan."
Jika ada modifikasi yang mengakibatkan perubahan dimensi, mesin dan daya angkut, maka harus dilakukan pengujian ulang.
Baca juga: Kerap Digunakan Anak di Bawah Umur, Alasan Utama Sepeda Listrik Dilarang
"Pada kasus modifikasi kabin ganda, apabila merubah ukuran dimensinya yang tidak sesuai dengan dokumen uji tipe awalnya, merupakan modifikasi yang harus didaftarkan uji tipe ulang," ucap Fatchuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Fatchuri mengatakan, jika pemilik mobil kabin ganda melakukan modifikasi tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas, maka ada pasal hukum yang dapat menjerat pemilik kendaraan tersebut.
"Bisa dikenakan sanksi. Bahkan yang merakit, yang memodifikasi (tanpa izin dan membahayakan), bisa dikenakan hukuman pidana. Dendanya bisa Rp 24 juta," ucap Fatchuri.
Fatchuri mengatakan, modifikasi eksterior sebenarnya tidak membuat mobil harus dilakukan uji KIR ulang.
"Lebih kepada yang merubah daya angkut, wajib uji tipe lagi. Kemudian mesin, ukuran bak muatan, dimensinya. Misalnya, ukuran panjang awalnya 7 meter, (dimodifikasi) jadi 8 meter. Atau jarak sumbunya roda, as-nya dimundurkan, dari 3 meter menjadi 4 meter. Itu modifikasi," ucap Fatchuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.