Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Permudah Proses Perpanjangan SIM, Ini Caranya

Kompas.com - 15/07/2022, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengatakan bahwa telah muncul sejumlah kritik dan masukan terkait mekanisme proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama ini, dimana meminta layanan administrasinya dibuat agar lebih mudah.

Terlebih, dapat diakses melalui smartphone, seiring perkembangan revolusi industri menjadi 5.0. Menjawab tuntutan itu, Kepolisian lantas meluncurkan sejumlah program terobosan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

Baca juga: Korlantas Usul Gratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19. Itulah latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan,” kata dia kutip NTMC Polri, Jumat (15/7/2022).

Djati mengungkapkan saat ini program tersebut sudah terlaksana di Kantor Satpas, Gerai SIM, dan Layanan SIM Keliling di seluruh provinsi, kota, serta kabupaten.

Layanan online juga telah disiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi. Program baru tersebut bisa digunakan untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

"Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi. Pada 2020, sudah online untuk SIM Internasional," kata dia.

Dia menjelaskan masyarakat bisa mendaftar dengan mengakses situs siminternasional.korlantas.polri.go.id, kemudian memasukkan persyaratan pengurusan SIM Internasional.

Baca juga: Ganjil Genap Puncak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Proses pembuatan SIM InternasionalStanly/Otomania Proses pembuatan SIM Internasional

Biaya pengurusan SIM pun sudah ditentukan, di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan SIM.

Untuk SIM yang masa berlakunya habis, pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru dengan datang ke Kantor Satpas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2021.

“Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan 5 tahun tepat waktu,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau