Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2022, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil double cabin atau kabin ganda berbeda dengan mobil penumpang pada umumnya. Berbeda dengan mobil lain, pemilik mobil double cabin harus melakukan uji KIR dalam waktu berkala.

Uji KIR sendiri merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan, terkhusus kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, meskipun kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dijelaskan oleh Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR untuk mobil double cabin dilakukan layaknya pengujian pada mobil pikap lainnya. Karena, mobil tersebut merupakan mobil yang mengangkut penumpang dan juga barang muatan.

Baca juga: Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Uji KIR Secara Berkala

"Prosedurnya hampir sama. Kalau uji itu, ada uji berkala pertama kali dan ada uji berkala reguler. Yang pertama kali itu, (ketika) baru keluar dari diler, baru keluar registrasi," ucap Fatchuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Proses selanjutnya adalah mendaftarkan STNK di uji berkala pertama tersebut. Ia menjelaskan, yang didaftarkan ialah kendaraan dan dokumen yang dibawa.

"Nanti di dalam proses pengujian itu, karena sudah melakukan pembayaran, ditetapkanlah menjadi kendaraan wajib uji. Dan pada saat prosesnya, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Uji kendaraan, pengesahan hasil uji. Nanti akan diberikan dokumen," ucap Fatchuri.

Mobil Nissan All-New NP300 Navara di kaki Gunung Tambora, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/3/2015). Nissan All-New Navara punya spesifikasi standar, mesin diesel YD25DDTi berkapasitas 2.488 cc. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Mobil Nissan All-New NP300 Navara di kaki Gunung Tambora, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/3/2015). Nissan All-New Navara punya spesifikasi standar, mesin diesel YD25DDTi berkapasitas 2.488 cc. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Semakin Mudah

Sementara untuk proses pengujiannya fisik kendaraan, Fatchuri menjelaskan prosedurnya adalah mencocokkan dokumen dan sertifikat dengan kendaraan yang diuji tersebut. Misalnya, ukuran pelek, ban, hingga dimensi bak muatan. 

Ketika sudah disahkan menjadi kendaraan bermotor wajib uji namun kemudian pemilik melakukan modifikasi, pemilik kendaraan tetap harus melakukan uji tipe ulang. 

"Akan mendapatkan registrasi uji tipe, untuk mendaftarkan uji pertama lagi," ucap dia.

Toyota Hilux GR Sport versi JDMdrive.com.au Toyota Hilux GR Sport versi JDM

Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com