Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelat Nomor Khusus dan Rahasia di Indonesia

Kompas.com - 13/07/2022, 17:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang digunakan warga biasa, pada pelat nomor pejabat pemerintah umumnya memiliki TNKB khusus dan rahasia.

Menurut Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda, yang dipasang pada kendaraan dinas untuk pejabat pemerintah.

Misalnya sering ditemui kendaraan dengan seri huruf pelat nomornya RF atau semacamnya. Jenis pelat seperti tadi bisa dibilang masuk TNKB khusus.

Baca juga: Jangan Pasang Stiker Keluarga di Kaca Mobil, Ada Bahaya yang Mengintai

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

Sementara, aturan terbaru mengenai penggunaan pelat nomor rahasia tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Pasal 70 disebutkan penggunaan pelat nomor rahasia untuk kendaraan yang digunakan pejabat/petugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjamin kerahasiaan identitas.

Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.

Baca juga: Dimensi Mungil, Wuling Menjamin Air ev Aman dari Tabrak Depan

Mengenai kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum.

Namun, sesuai dengan namanya yang rahasia, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan tersebut mengenai detail kode apa saja yang digunakan.

"Pelat nomor rahasia itu digunakan untuk keperluan kerahasiaan tugas oleh Polri, TNI, Penyidik kejaksaan dan lainnya,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Ada juga kategori karena kepentingan tugas itu untuk pejaban eselon di instansi atau departemen,” kata dia.

Baca juga: Daftar Harga Kijang Innova Diesel Bekas, Mulai Rp 160 Jutaan

Sebuah mobil bermerk Toyota Crown Royal Saloon berplat nomor B 1486 RFS tampak terparkir di halaman Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau yang kini berubah nama menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (28/10/2014). Mobil tersebut nantinya  akan digunakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selama menjabat sebagai menteri.FATHUR ROCHMAN Sebuah mobil bermerk Toyota Crown Royal Saloon berplat nomor B 1486 RFS tampak terparkir di halaman Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atau yang kini berubah nama menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (28/10/2014). Mobil tersebut nantinya akan digunakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selama menjabat sebagai menteri.

Berikut ini daftar kode pada TNKB khusus dan rahasi yang bisa ditemui di jalanan:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com