Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rem Mendadak di Jalan Tol, Langsung Nyalakan Lampu Hazard

Kompas.com - 01/07/2022, 19:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tabrakan beruntun seringkali terjadi di jalan tol dan berakibat fatal. Melakukan pengereman mendadak bisa menjadi salah satu penyebabnya.

Terekam dalam unggahan milik akun Instagram @dashcamindonesia pada Jumat (1/7/2022), satu unit sedan yang rem mendadak hampir menyebabkan tabrakan beruntun.

Berdasarkan keterangan unggahan peristiwa ini terjadi di ruas Tol arah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Km 15.

Kendaraan tersebut berada di lajur paling kanan jalan tol, di mana kendaraan melaju dalam kecepatan yang cukup tinggi.

Baca juga: Rumus Jaga Jarak 3 Detik di Jalan Tol, Kunci Utama Cegah Tabrakan

Tidak diketahui alasan pengemudi tersebut melakukan pengereman mendadak. Namun, buat pengemudi yang terpaksa melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengisyaratkan pengemudi lain, yaitu dengan menyalakan lampu hazard.

Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang, namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa pengemudi bisa menyalakan lampu hazard jika melakukan pengereman tajam.

Ilustrasi lampu hazardpixabay/tookapic Ilustrasi lampu hazard

Baca juga: Catat, Kriteria Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar

"Tetapi jangan lama-lama, 3 detik saja. Tujuannya supaya belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun, Jusri mengatakan bahwa pada mobil keluaran sekarang umumnya sudah dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala jika pengemudi melakukan rem mendadak.

Baca juga: Honda ADV 160 Siap Meluncur, Model Lawas Diskon Khusus Kredit

"Hampir mobil-mobil baru, sedan gitu sudah begitu. Apalagi dia misalnya tiba-tiba dia tergelincir, selip, di jalan lagi lurus; lampu hazardnya hidup," ucap Jusri.

Maka dari itu, penting bagi seluruh kendaraan bermotor mengetahui makna dari lampu hazard. Sehingga saat melihat isyarat tersebut, bisa melakukan antisipasi dan terhindar dari bahaya seperti tabrakan beruntun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau