JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 Juli 2022, pengguna BBM Subsidi dan penugasan seperti Pertalite dan Solar Subsidi, harus melakukan pendaftaran di MyPertamina untuk pembelian BBM, khususnya di 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Salah satunya adalah Mobil dengan kubikasi mesin di atas 2.000 dan juga motor gede atau mewah.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa untuk Jenis BBM Penugasan seperti Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
Baca juga: Gemar Konsumsi Pertalite, Ini Dampaknya buat LCGC
"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh, dilansir dari webinar pada Youtube Official E2S (30/6/2022).
Memang Saleh belum menyebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang. Meski begitu, ia menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC.
"Kendaraan kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ucap Saleh.
Baca juga: Belum Terima QR Code, Apakah Masih Bisa Beli Pertalite dan Solar?
Sementara itu, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi adalah kendaraan pribadi berpelat hitam, terkecuali pelat hitam perorangan bak terbuka.
Alasannya karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan solar subsidi bagi usahanya di daerah-daerah.
Selain itu, untuk angkutan barang berpelat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Memanaskan Mobil Wajib Dilakukan Sebelum Berkendara?
Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.
“Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara," kata Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.