Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kriteria Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar

Kompas.com - 30/06/2022, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 Juli 2022, pengguna BBM Subsidi dan penugasan seperti Pertalite dan Solar Subsidi, harus melakukan pendaftaran di MyPertamina untuk pembelian BBM, khususnya di 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Salah satunya adalah Mobil dengan kubikasi mesin di atas 2.000 dan juga motor gede atau mewah.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, bahwa untuk Jenis BBM Penugasan seperti Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.

Baca juga: Gemar Konsumsi Pertalite, Ini Dampaknya buat LCGC

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh, dilansir dari webinar pada Youtube Official E2S (30/6/2022).

Memang Saleh belum menyebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang. Meski begitu, ia menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC.

"Kendaraan kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ucap Saleh.

Baca juga: Belum Terima QR Code, Apakah Masih Bisa Beli Pertalite dan Solar?

Sementara itu, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi adalah kendaraan pribadi berpelat hitam, terkecuali pelat hitam perorangan bak terbuka.

Alasannya karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan solar subsidi bagi usahanya di daerah-daerah.

Selain itu, untuk angkutan barang berpelat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Memanaskan Mobil Wajib Dilakukan Sebelum Berkendara?

Suzuki Carry Pikap Suzuki Carry Pikap

Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.

“Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara," kata Saleh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com