JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar akan diimplementasikan di seluruh Pulau Jawa, tidak terkecuali DKI jakarta dan sekitarnya pada September 2022.
Pembatasan tersebut melalui pandaftaran di aplikasi MyPertamina agar penyaluran BBM tepat tujuan. Tahap awal, uji coba yang dilakukan pada hari ini, Senin (1/7/2022) ke lima provinsi.
Rinciannya, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Denpasar, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, dan Kota Sukabumi.
Baca juga: Pendaftaran Beli Pertalite Dibuka, Belum Termasuk Jabodetabek
Kemudian dalam beberapa waktu ke depan akan dilanjuti dengan tahap implementasi gelombang satu pada wilayah terkait. Diikuti, gelombang dua, serta gelombang secara bertahap.
Demikian dikatakan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra melalui webinar belum lama ini.
"Wave (gelombang) kedua baru akan kita mulai nanti denan melihat perkembangannya di Pulau Jawa. Rencananya mungkin di pertengahan Agustus atau awal September," kata dia.
Tidak hanya Pulau Jawa, pada tanggal 1 September itu, implementasi sistem pembelian dengan MyPertamina tersebut juga dilakukan di Palu, Pontianak, dan Mataram (gelombang kedua).
Baca juga: Pendaftaran Beli Pertalite Baru Berlaku untuk Mobil
Adapun besaran skala nasional dengan menggunakan MyPertamina, Ega tidak membahasnya lebih lanjut. Ia hanya mengatakan pihaknya saat ini berkonsentrasi pada registrasi dan persiapan gelombang pertama.
Adapun tujuan dari kebijakan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia tepat sasaran. Sehingga tidak membebani neraca penjualan Tanah Air.
BBM subsidi sendiri merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota. Harganya pun ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan pengguna tertentu.
Baca juga: Kata Pertamina, Orang Kaya Mendominasi Konsumsi Pertalite dan Solar
Khusus Solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Rinciannya, untuk transportasi darat yaitu kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan), dan mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.