Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana Aniaya Polantas yang Sedang Bertugas di Jalan

Kompas.com - 01/07/2022, 13:00 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahpahaman antara polisi lalu lintas (polantas) dengan pelanggar di jalan masih sering terjadi. Bahkan pelanggar yang tak terima sampai mengancam dan melakukan penganiayaan.

Kejadian paling baru yaitu insiden yang melibatkan mahasiswi pengendara motor dan petugas kepolisian. Mahasiswi itu terlibat adu mulut dengan petugas karena ditilang melawan arus lalu lintas di kolong Flyover Kampung Melayu.

Selain adu argumen, mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.

Baca juga: Kenapa Ban Cadangan Mobil Ada yang Berbeda dengan Ukuran Standar?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (1/7/2022).

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

Baca juga: Mengenal Fungsi Crumple Zone pada Mobil

"Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.

"Kemudian untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam psal 265 ayat 3.

"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.

Baca juga: Produksi i3 Resmi Berhenti, BMW Luncurkan Edisi Terakhir

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , petugas kepolisian berwenang:

  1. Menghentikan kendaraan
  2. Meminta keterangan kepada pengemudi
  3. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

"Huruf C sebagai implementasi kewenangan diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian," katanya.

"Budayakan tertib berlalu-lintas di jalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perintah yang diberikan oleh petugas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau