Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan Sistem Ganjil Genap Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 20/06/2022, 11:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak 13 Juni 2022 pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi tilang.

Ada 25 kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap untuk membatasi mobilitas mobil pribadi di Ibu kota.

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Viral Video Mobil Tabrak Wanita dan Balita, Diduga Salah Injak Pedal

Pada Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pelaksanaan aturan ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Khusus pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.


Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jika uji coba sistem ganjil genap telah diberlakukan pada 6-12 Juni 2022. Maka dari itu, sanksi tilang mulai diberlakukan ketika masa uji coba berakhir.

Suasana Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat terpantau lancar, meski terdapat aturan ganjil genap di jalan ini, tidak nampak petugas yang melakukan operasi khusus ganjil genap, Senin (6/5/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat terpantau lancar, meski terdapat aturan ganjil genap di jalan ini, tidak nampak petugas yang melakukan operasi khusus ganjil genap, Senin (6/5/2022).

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono

Baca juga: Mengapa Truk Kerap Berjalan Lambat di Lajur Kanan?

10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15.Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com