JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta mulai berlaku sejak 6 Juni 2022.
Pada pelaksanaan ganjil genap saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat bebas melintas pada wilayah ganjil genap atau mendapat pengecualian.
Baca juga: Polda Metro Berencana Gelar Street Race di Sirkuit Formula E
Totalnya ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.
Bukan hanya kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ganjil genap.
Berikut kendaraan yang kebal aturan ganjil genap :
1. Ambulance
2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan Umum plat kuning
5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar has.
8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara