Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Parkir Mobil Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 14/06/2022, 07:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus mobil parkir sembarangan yang mengganggu warga sekitar marak terjadi. Biasanya, penyebab kebiasaan ini lantaran pemilik mobil tidak memiliki garasi di rumahnya.

Alhasil, begitu ada tempat kosong akan dijadikan lahan parkir. Bahkan, jalan umum kerap menjadi sasaran.

Baca juga: Cara Benar Mengemudikan Mobil Transmisi Matik di Lampu Merah

Mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar. Maka dari itu, bagi pelaku yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Viral Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi, Minggu (24/4/2022)dok.Istimewa Viral Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi, Minggu (24/4/2022)

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Baca juga: Vespa World Days Digelar Lagi di Indonesia pada 2031

Kemudian, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com