Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Knalpot Bising sampai Rotator Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 14/06/2022, 08:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Selama dua pekan, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022.

Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Lewat unggahan akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Baca juga: Hindari Celaka, Begini Tips Aman Berkendara di Jalan Menurun

 

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi di Operasi Patuh Jaya 2022 :

1. Knalpot bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


2. Gunakan Rotator
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

4. Melawan arus
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ. Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Vespa World Days Digelar Lagi di Indonesia pada 2031


7. Tidak pakai sabuk pengaman
Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengendara akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.

8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak dengan Pasal 292 UU LLAJ. Bagi pemotor yang melanggar pasal tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau