JAKARTA, KOMPAS.com – Selama dua pekan, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022.
Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Lewat unggahan akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.
Baca juga: Hindari Celaka, Begini Tips Aman Berkendara di Jalan Menurun
Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi di Operasi Patuh Jaya 2022 :
1. Knalpot bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Gunakan Rotator
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.